Jimly Asshiddiqie: Perjalanan dari Hakim hingga Akademisi

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H adalah Pendiri dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia pertama (2003–2008)

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., lahir pada 17 April 1956 di Palembang, Sumatera Selatan. Ia adalah akademisi hukum tata negara Indonesia yang menjabat sebagai Anggota DPD-RI periode 2019–2024 dari DKI Jakarta.

Jimly meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1982, kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987.

Gelar doktor disandangnya dari Universitas Indonesia pada 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990).

Sebagai akademisi, ia dikenal sangat produktif. Sampai sekarang buku karya ilmiahnya yang diterbitkan sudah lebih dari 65 judul dan ratusan makalah yang tersebar di berbagai media dan disampaikan di berbagai forum.

Banyak ide baru yang ia tuangkan dalam buku, seperti dalam buku “Green Constitution”, “Konstitusi Ekonomi”, “Konstitusi Sosial”, “Peradilan Etik dan Etika Konstitusi”, “Konstitusi Keadilan Sosial”, dan lain-lain.

Jimly pernah menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Sejak Juni 2012 sampai dengan Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada tahun 2009 dan 2010.

DKPP ini ia perkenalkan sebagai lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

Sebelumnya ia merupakan pendiri dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia pertama (2003–2008) dan diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia.

(*)

Exit mobile version