Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Bang Uceng): Kiprah dan Kontribusi dalam Dunia Hukum Tata Negara

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Bang Uceng).

Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang akrab disapa Bang Uceng adalah seorang akademisi dan peneliti hukum tata negara Indonesia serta aktivis pada beberapa kesempatan. Ia lahir pada tanggal 8 Desember 1978.

Zainal Arifin Mochtar adalah seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Ia adalah Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) FH UGM.

Ia termasuk akademisi yang sangat lantang mengkritik pemerintah terutama dalam hal korupsi dan oligarki.

Sebagai penggiat antikorupsi, Zainal Arifin sering dimintai komentarnya oleh media massa. Dia beberapa kali tampil di acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TVOne, serta pernah dipercaya menjadi moderator dalam debat Capres dan Cawapres pada 2014 lalu.

Zainal Arifin Mochtar menyelesaikan pendidikan S1 nya di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2003.

Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Northwestern, Chicago, USA dan meraih gelar master hukumnya pada tahun 2006.

Ia kemudian kembali ke Universitas Gadjah Mada untuk menyelesaikan program doktoralnya di Ilmu Hukum, yang ia selesaikan pada tahun 2012.

Zainal Arifin Mochtar telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia hukum tata negara di Indonesia. Melalui kiprah dan kontribusinya, ia telah membantu membentuk dan mempengaruhi berbagai aspek hukum dan kebijakan di Indonesia.

(*)