Anwar Usman: Profil dan Kiprah Sebagai Eks. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Fajarpos.com
Eks. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Dicopot dari Jabatannya karena Pelanggaran Etik Berat).

Anwar Usman, lahir pada tanggal 31 Desember 1956 di Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke-6. Sebelumnya, Anwar Usman sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5.

Anwar Usman memulai karier sebagai seorang guru honorer pada tahun 1975. Setelah meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.

Di Mahkamah Agung (MA), jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006.

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018. Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman telah memimpin beberapa sidang penting, termasuk sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang memutuskan menolak permohonan untuk menurunkan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

Anwar Usman telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia hukum tata negara di Indonesia. Melalui kiprah dan kontribusinya, ia telah membantu membentuk dan mempengaruhi berbagai aspek hukum dan kebijakan di Indonesia.

(*)